Jumat, 01 April 2016

DASAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK (Part II)





2.2       Keterampilan Dokter di Bidang Forensik
Menurut Standar Kompetensi Dokter keterampilan adalah kegiatan mental dan atau fisik yang terorganisasi serta memiliki bagian-bagian kegiatan yang saling bergantung dari awal hingga akhir. Dalam melaksanakan praktik dokter di bidang forensik, lulusan dokter perlu menguasai keterampilan klinis yang akan digunakan dalam mendiagnosis, menjawab permintaan Visum et Repertum, maupun menjelaskan suatu perkara hukum menurut keahliannya di bidang kedokteran. Keterampilan ini perlu dilatihkan sejak awal pendidikan dokter secara berkesinambungan hingga akhir pendidikan dokter.
Berikut ini pembagian tingkat kemampuan menurut Piramid Miller8 :
Tingkat kemampuan 1
Mengetahui dan Menjelaskan
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini, sehingga dapat menjelaskan kepada teman sejawat, pasien maupun klien tentang konsep, teori, prinsip maupun indikasi, serta cara melakukan, komplikasi yang timbul, dan sebagainya. Contoh keterampilan ini adalah Pemeriksaan DNA untuk identifikasi.

Tingkat kemampuan 2
Pernah Melihat atau pernah didemonstrasikan
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selain itu, selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan keterampilan ini.  Contohnya autopsi, exhumasi, identifikasi tulang dan gigi.

Tingkat kemampuan 3
Pernah melakukan atau pernah menerapkan di bawah supervisi Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan keterampilan ini, dan pernah menerapkan keterampilan ini beberapa kali di bawah supervisi. Contohnya: Pemeriksaan luar Jenazah, termasuk label mayat, sebab-sebab kematian, tanatologi,menentukan lama kematian dan lain sebgainya.

Tingkat kemampuan 4
Mampu melakukan secara mandiri
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan ketrampilan ini, dan pernah menerapkan  keterampilan ini beberapa kali di bawah supervisi serta memiliki pengalaman untuk menggunakan dan menerapkan keterampilan ini dalam konteks praktik dokter secara mandiri. Contohnya dokter harus mampu memeriksa korban hidup dan membuat Visum et Repertum korban kecelakaan lalu lintas penganiyaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

3. Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
3.1       Kompetensi Inti
Dokter umum harus mampu mengidentifikasi, menjelaskan dan merancang penyelesaian masalah kesehatan dan hukum secara ilmiah menurut ilmu kedokteran kesehatan mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum dan dalam upaya maksimal menghadirkan keadilan seobyektif mungkin.

3.2       Kemampuan lulusan dokter
Ditinjau dari segi landasan ilmiah seorang dokter dituntut mampu:
1.      Menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik, perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat sesuai dengan pelayanan kesehatan tingkat primer ·prinsip-prinsip ilmu kedokteran dasar yang berhubungan dengan terjadinya masalah hukum sesuai pandangan ilmu kesehatan, beserta patogenesis dan patofisiologinya.
2.      Menjelaskan kaitan masalah hukum dan temuan pemeriksaan forensik  baik secara molecular maupun selular melalui pemahaman mekanisme normal dalam tubuh.
3.      Menjelaskan faktor-faktor non biologis yang berpengaruh terhadap masalah hukum dan kesehatan.
4.      Menjelaskan berbagai pilihan yang mungkin dilakukan dalam jenis pemeriksaan forensik.
5.      Menjelaskan secara rasional dan ilmiah dalam menentukan kaitan temuan pemeriksaan forensik dengan kasus yang diusut penyidik baik peran dokter sebagai ahli, atau melakukan pemeriksaan dan memberi keterangan tertulis.

4. Area Pengelolaan Masalah Kedokteran dan Hukum
Kompetensi Inti
Dokter harus mampu mengelola masalah-masalah yang sering ditemukan dalam ilmu kedokteran forensik secara komprehensif, holistik, berkesinambungan, koordinatif, dan kolaboratif dalam konteks memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik kepada masyarakat.
Dilihat dari segi pengelolaan masalah kedokteran dan hukum maka lulusan dokter diharapkan mampu:
1.      Menginterpretasi data klinis dan temuan hasil pemeriksaan forensik untuk merumuskannya menjadi bukti sah penegakan hukum.
2.      Menjelaskan penyebab, patogenesis, patofisiologi, dan perubahan-perubahan klinis yang didapatkan dari korban suatu pelanggaran hukum.
3.      Mengidentifikasi berbagai pilihan pengelolaan korban sesuai kondisi korban atau penanganan lanjutan terhadap korban.
4.      Melakukan konsultasi mengenai korban bila diperlukan, contohnya pada pemeriksaan korban pemerkosaan bisa meminta konsultasi dokter ahli kandungan.
5.      Merujuk ke sejawat lain sesuai dengan Standar Pelayanan Medis yang berlaku, tanpa atau sesudah pemeriksaan.
6.      Mengidentifikasi keluarga, lingkungan sosial sebagai faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya penyakit serta sebagai faktor yang mungkin berpengaruh terhadap perubahan kondisi korban.
7.      Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memotivasi masyarakat agar tidak keberatan dilakukan pemeriksaan forensik pada diri maupun keluarganya demi penegakan hukum dan keadilan.
8.      Mengenali keterkaitan yang kompleks antara faktor psikologis, kultur, sosial, ekonomi, kebijakan, dan faktor lingkungan yang berpengaruh pada suatu masalah kesehatan yang melibatkan korban dalam masalah hukum.
9.      Mengelola sumber daya manusia dan sarana – prasarana secara efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan primer dengan pendekatan kedokteran forensik.
10.  Menjalankan fungsi managerial (berperan sebagai pemimpin, pemberi informasi, dan pengambil keputusan) dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dalam masalah hukum.

5. Area Pengelolaan Informasi
Kompetensi Inti
Dokter harus mampu mengakses, mengelola, menilai secara kritis kesahihan dan kemamputerapan informasi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran forensik di tingkat primer.
Berdasarkan tinjauan pengelolaan informasi maka lulusan dokter harus mampu:
1.      Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu penegakan diagnosis, sebab perubahan kondisi tubuh korban, sebab-seban kematian, tindakan pencegahan dan promosi hukum kesehatan, serta penjagaan, dan pemantauan status korban.
2.      Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (internet) dengan baik.
3.      Menggunakan data dan bukti pengkajian ilmiah untuk menilai relevansi dan validitas data-data forensik dengan masalah hukum.
4.      Menerapkan metode riset dan statistik untuk menilai kesahihan informasi ilmiah.
5.      Menerapkan keterampilan dasar pengelolaan informasi untuk menghimpun data relevan menjadi arsip pribadi.
6.      Menerapkan keterampilan dasar dalam menilai data untuk melakukan validasi informasi ilmiah secara sistematik.
7.      Meningkatkan kemampuan secara terus menerus dalam merangkum dan menyimpan arsip .
8.      Memahami manfaat dan keterbatasan teknologi informasi.
9.      Menerapkan prinsip teori teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu penggunaannya, dengan memperhatikan secara khusus potensi untuk berkembang dan keterbatasannya.
10.  Memanfaatkan informasi kesehatan dan menemukan database dalam praktik kedokteran secara efisien.

11.  Menjawab pertanyaan yang terkait dengan praktik kedokteran dan peranannya dalam penegakan hukum dengan menganalisis arsipnya dan rekam medis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di bidang kedokteran forensik.

6. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
Kompetensi Inti
Dokter harus melakukan praktik kedokteran dengan penuh kesadaran atas kemampuan dan keterbatasannya, mengatasi masalah emosional, personal, kesehatan, dan kesejahteraan yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya. Dokter harus belajar sepanjang hayat dan mampu merencanakan, menerapkan dan memantau perkembangan profesi secara berkesinambungan.
Berdasarkan kompetensi area mawas diri dan pengembangan diri, maka lulusan dokter harus mampu:
     1.      Menerapkan prinsip mawas diri, menilai kemampuan dan keterbatasan diri berkaitan        dengan praktik kedokterannya dan berkonsultasi bila diperlukan.
2.      Mengenali dan mengatasi masalah emosional, personal dan masalah yang berkaitan          dengan kesehatannya yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya
3.      Menyesuaikan diri dengan tekanan yang dialami selama pendidikan dan praktik                kedokteran.
4.      Menyadari peran hubungan interpersonal dalam lingkungan profesi dan pribadi.
5.     Mendengarkan secara akurat dan bereaksi sewajarnya atas kritik yang membangun           dari pasien/korban, keluarga korban, sejawat, instruktur, dan masyarakat.
6.      Mengenali nilai dan keyakinan diri yang sesuai dengan praktik kedokteran.
7.      Mempraktikkan belajar sepanjang hayat.
8.      Mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan yang baru.
9.   Berperan aktif dalam Program Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan          (PPPKB) dan pengalaman belajar lainnya.
10.  Menunjukkan sikap kritis terhadap praktik kedokteran berbasis bukti (Evidence-               Based Medicine).
11.  Mengambil keputusan apakah akan memanfaatkan informasi atau evidence untuk           penanganan korban dan justifikasi alasan keputusan yang diambil secara literatur              kedokteran.
12.  Menyadari kinerja professionalitas diri dan mengidentifikasi kebutuhan belajarnya.
13. Mengidentifikasi kesenjangan dari ilmu pengetahuan yang sudah ada dan                          mengembangkannya menjadi pertanyaan penelitian yang tepat.
14. Merancang, mengimplementasikan penelitian untuk menemukan jawaban dari                   pertanyaan penelitian.
15.  Menuliskan hasil penelitian sesuai dengan kaidah artikel ilmiah.
16.  Membuat presentasi ilmiah dari hasil penelitiannya.

7. Area Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
Kompetensi Inti
Di dalam praktik kedokteran seorang dokter mempunyai  kewajiban  antara lain:
      1.      Berperilaku professional dan mendukung kebijakan kesehatan.
2.     Bermoral dan beretika serta memahami isu-isu etik maupun aspek medikolegal dalam       praktik kedokteran.
3.      Menerapkan program keselamatan pasien/korban.
Ditinjau dari segi etika, moral, medikolegal, dan Professionalisme serta keselamatan pasien/korban seorang lulusan Dokter diharapkan mampu:1.      Memiliki Sikap profesional
2.      Menunjukkan sikap yang sesuai dengan Kode Etik Dokter Indonesia.
3.      Menjaga kerahasiaan dan kepercayaan pasien.
4.      Menunjukkan kepercayaan dan saling menghormati dalam hubungan dokter pasien.
5.      Menunjukkan rasa empati dengan pendekatan yang menyeluruh.
6.      Mempertimbangkan masalah pembiayaan dan hambatan lain dalam memberikan               pelayanan kesehatan serta dampaknya.
7.      Mempertimbangkan aspek etis dalam penanganan pasien sesuai standar profesi.
8.      Mengenal alternatif dalam menghadapi pilihan etik yang sulit.
9.   Menganalisis secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam                             pemeriksaan/pengobatan setiap individu pasien/korban.
10.  Berperilaku profesional dalam bekerja sama
11.  Menghormati setiap orang tanpa membedakan status social.
12.  Menunjukkan pengakuan bahwa tiap individu mempunyai kontribusi dan peran yang        berharga, tanpa memandang status sosial.
13.  Berperan serta dalam kegiatan yang memerlukan kerja sama dengan para petugas             kesehatan lainnya.
14.  Mengenali dan berusaha menjadi penengah ketika terjadi konflik.
15.  Memberikan tanggapan secara konstruktif terhadap masukan dari orang lain.
16.  Mempertimbangkan aspek etis dan moral dalam hubungan dengan petugas kesehatan       lain, serta bertindak secara professional.
17.  Mengenali dan bertindak sewajarnya saat kolega melakukan suatu tindakan yang             tidak professional.
18.  Berperan sebagai anggota Tim Pelayanan Kesehatan yang Profesional dalam masalah       pasien dan menerapkan nilai-nilai profesionalisme
19.  Bekerja dalam berbagai tim pelayanan kesehatan secara efektif
20.  Menghargai peran dan pendapat berbagai profesi kesehatan
21.  Berperan sebagai manager baik dalam praktik pribadi maupun dalam sistem                     pelayanan kesehatan.
22.  Menyadari profesi medis yang mempunyai peran di masyarakat dan dapat melakukan       suatu perubahan.
23.  Mampu mengatasi perilaku yang tidak profesional dari anggota tim pelayanan                   kesehatan lain.
24.  Melakukan praktik kedokteran dalam masyarakat multikultural di Indonesia.
25.  Menghargai perbedaan karakter individu, gaya hidup, dan budaya dari pasien dan             sejawat.
26.  Memahami heterogenitas persepsi yang berkaitan dengan usia, gender, orientasi               seksual, etnis, kecacatan dan status sosial ekonomi.

Aspek Medikolegal dalam praktik kedokteran Forensik
Dokter diwajibkan memahami dan menerima tanggung jawab hukum berkaitan dengan :
      1.      Hak asasi manusia
2.      Penyalahgunaan tindakan fisik dan seksual
3.      Kode Etik Kedokteran Indonesia
4.      Pembuatan surat keterangan sehat, sakit, Visum et Repertum atau surat kematian.
5.      Proses di pengadilan, dokter berperan memberikan keterangan ahli, sebagai saksi ahli      pemeriksa, menjelaskan visum et repertum, menjelaskan kaitan temuan VeR dengan        temuan ilmiah alat bukti sah lainnya. Dokter juga berperan menjelaskan segala                  sesuatu yang belum jelas dari sisi ilmiah.
6.      Memahami UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
7.      Memahami peran Konsil Kedokteran Indonesia sebagai badan yang mengatur praktik       kedokteran.
8.      Menentukan, menyatakan dan menganalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.

Kompetensi Dokter Spesialis Forensik9
Sebagai tambahan, seorang dokter umum juga perlu mengetahui kompetensi dokter spesialis forensik. Hal ini dimaksudkan agar sistem rujukan dalam bidang forensik berjalan sesuai standar profesi.
Menurut Buku Panduan Pelaksanaan Program P2KB untuk Dokter Spesialis Forensik, seorang Dokter Spesialis Forensik setelah menyelesaikan pendidikan diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut :
Kompetensi I: Menerapkan etika profesi Dokter Spesialis Forensik dan mematuhi prosedur medikolegal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dokter Spesialis Forensik.
Kompetensi II:Menegakkan diagnosis kedokteran Forensik dan medi-kolegal pada korban hidup maupun mati, menatalak-sana kasus sesuai dengan aspek sosio-yuridis dan medikolegal, serta mengkomunikasikan ekspertise yang dihasilkan kepada pihak yang berwenang, termasuk membuat sertifikasi forensik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi III:Merancang, mengelola, dan mengawasi kegiatan unit kedokteran forensik dan perawatan jenasah di sebuah institusi pelayanan kesehatan.
Kompetensi IV:Berperan aktif dalam tim kerja penanganan kasus forensik dan dalam tim etikomedikolegal RS.
Kompetensi V: Berperan sebagai pengajar dan pembimbing dalam bidang Forensik, etik dan medikolegal sesuai dengan ketentuan perundang2an yang berlaku.
Kompetensi VI:Berperan aktif dalam mengembangkan ilmu kedokteran khususnya dalam bidang Forensik, etika dan medikolegal melalui penulisan karya ilmiah yang dipresentasikan atau dipublikasikan dari hasil penelitian.

Ditinjau dari standar profesi, seorang dokter Spesialis Forensik mempunyai kompetensi yaitu sebagai berikut:
     1.     Mampu melakukan pemeriksaan jenazah atau bagian dari jenazah dan                                menginterpretasikannya untuk kepentingan identifikasi.
2.      Mampu melakukan penggalian kuburan tunggal dan melakukan pemeriksaan jenazah       di dalamnya untuk kepentingan peradilan.
3.      Mampu melakukan pemeriksaan kasus medikolegal.
4.      Mampu melakukan pemeriksaan korban jenazah di tempat kejadian perkara dan               membuat laporannya.
5.      Mampu melakukan penilaian tentang perkiraan saat kematian berdasarkan tanda                tanatologis pada jenazah.
6.      Mampu melakukan penggalian kuburan korban pelanggaran HAM.
7.      Mampu melakukan pengawetan jenazah.
8.      Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium forensic rutin dan trace evidances.
9.      Mampu melakukan pemeriksaan jenazah korban kekerasan secara lengkap serta               menyimpulkan penyebab kematiannya.
10.  Mampu melakukan pemeriksaan jenazah mati mendadak secara lengkap serta                   menyimpulkan penyebab kematiannya.
11.  Mampu melakukan pemeriksaan korban hidup yang mengalami kekerasan fisik dan         kekerasan seksual.
12.  Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan adanya        persetubuhan dan atau kekerasan.
13.  Mampu membuat laporan hasil pemeriksaan jenazah dan korban hidup dalam bentuk       visum et repertum jenazah.
14.  Mampu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku kejahatan dalam rangka         penentuan kelayakannya untuk diperiksa atau ditahan.

BAB III
KESIMPULAN

Ilmu Kedokteran forensik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempergunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Sasarannya adalah Korban luka, keracunan atau mati karena tindak pidana (Pasal 133 KUHAP).
Medikolegal adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari aspek-aspek hukum tindakan kedokteran untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Medikolegal adalah kejadian, masalah, kasus medis atau non medis yang dapat berpotensi menjadi masalah hukum, dalam bentuk kasus pidana atau perdata.
Standar profesi dokter di bidang kedokteran forensik dapat kita definisikan sebagai standar keilmuan dan keterampilan minimal yang harus dikuasai seorang dokter dalam mengunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk membantu penegakan hukum, keadilan, dan memecahkan masalah-masalah hukum.
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal harus dipelajari dan diketahui dengan baik oleh semua dokter karena hal ini diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 133 ayat 1 KUHAP dinyatakan bahwa: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban baik luka, keracunan ataupun mati karena tindak pidana, ia berwenang mengajukan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya. Selain itu, dokter juga harus mengingat bahwa ia dapat menerima sanksi bila tidak memberikan bantuan tersebut seperti tercantum dalam pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang menjadi saksi ahli atau juru bahasa dengan sengaja atau tidak menjalankan suatu kewajiban menurut undang-undang yang harus dijalankannya dalam kedudukan tersebut di atas, dalam perkara pidana dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan dan untuk perkara lain dihukum dengan hukuman selama-lamanya 6 bulan.
Pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap publik bukan hanya menyembuhkan namun mencakup pelayanan untuk kepentingan hukum (Kedokteran Forensik, Medikolegal, Bio-Etik, Human Right). Dengan adanya Profesi kedokteran forensik dan medikolegal dapat mensosialisasi aspek-aspek hukum dalam pelayanan kesehatan sehingga pelayanan buruk, malpraktik dan tuntutan pasien dapat dihindari.
Peran dokter umum dalam pelayanan kedokteran forensik diberi wewenang oleh undang-undang yaitu tercantum dalam pasal 133 KUHAP. Sesuai standar pendidikan profesi dokter, dokter umum selama pendidikan sudah mempelajari forensik klinik dan patologi forensik, maka dokter umum berwenang memberikan pelayanan forensik berupa pemeriksaan korban hidup karena kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus penganiayaan, dan pemeriksaan luar korban meninggal meliputi pemeriksaan label, benda di samping mayat, pakaian, ciri identitas fisik, ciri tanatologis, perlukaan dan patah tulang.
Peranan dokter forensik adalah pengemban tugas criminal justicia system, pemberi keterangan ahli dan akta medikolegal, manajer SMF Kedokteran forensik dan pemulasaraan jenazah, konsultan medikolegal, health law.
Apapun masalah hukum dan keadilan yang dihadapi masyarakat sepanjang menyangkut kedokteran adalah koridor pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal.


DAFTAR PUSTAKA
     1.      Amir,Amri.2007.Ilmu Kedokteran Forensik.Medan:Bagian Ilmu Kedokteran Forensik      dan Medikolegal Fakultas Kedokteran USU.
2.      Sampurna,Budi.2009.Malpraktek Kedokteran Pemahaman Dari Segi Kedokteran dan       Hukum.www.freewebs.com
3.      Suryadi,Taufik.2009.Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Buku           Penuntun Kepaniteraan Klinik Kedokteran Forensik dan Medikolegal.Banda Aceh: FK     Unsyiah/RSUDZA.
4.      Mulyo,R Cahyono Adi.2006.Perananan Dokter dalam Proses Penegakan Hukum               Kesehatan.Universitas Negeri Semarang.
5.      Aji,Jati Pulung.2008.Peranan Dokter Forensik dalam Praktek Peradilan Perkara               Pidana.Purworejo.
6.      Sampurna,Budi.2009.Kedokteran Forensik Ilmu dan Profesi.Universitas Indonesia.
7.      Konsil Kedokteran Indonesia.2006.Standar Pendidikan Profesi Dokter.Jakarta.
8.      Konsil Kedokteran Indonesia.2006.Standar Kompetensi Dokter.Jakarta.
9.      Perhimpunan Dokter Spesialis Forensik Indonesia.2008.Buku Panduan Pelaksanaan         Program P2KB untuk Dokter Spesialis Forensik.Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar